Prabumulih media ( MCCTV ) mengabarkan Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Siska Febrianti atas laporan korban Putri Permata Sari hari ini digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih. Selasa 10/6/2025.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, khususnya dalam konteks kejahatan pencemaran nama baik.
Kasus yang telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan itu akhirnya hari ini telah memutuskan bersalah terhadap terdakwa Siska Febrianti dengan menuntut terdakwa hukuman selama 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut pihak terlapor atau terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh hakim selama satu minggu dari hari ini.
Widie SH selaku kuasa hukum korban menyampaikan kalimat putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua PN tadi 1 bulan tahanan tadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun, tidak ada kejelasan hakim apakah terdakwa akan ditahan atau tidak.
Karena ada peluang terdakwa untuk banding atau tidak makanya tadi kuasa hukum terdakwa pikir-pikir tidak langsung ditahan. Seandainya Kuasa hukum dan terdakwa tidak banding jadi kalimat Hakim Ketua tadi apa,” ucapnya.
Widie juga menambahkan “Jadi kami menilai tidak ada ketegasan dari majelis hakim tadi apakah terdakwa akan ditahan kurungan penjara atau bagaimana, karena itu kami akan melayangkan surat meminta petikan hasil putusan Hakim PN Prabumulih,” tegasnya.
Dalam kesempatan wawancara dengan media ini Putri selaku saksi korban mengatakan sedikit kecewa karena putusan hari ini belum memenuhi rasa keadilan baginya.
Belum puas, karena tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan,” ujar Putri.
Dia juga menambahkan “Kasus ini sudah lama berjalan, sudah sembilan bulan banyak waktu tetsita oleh kasus ini. Banyak yang sudah kami korbankan baik moril maupun materil dan ternyata putusannya seperti ini,” keluh Putri pada media ini.
Selain itu menurut korban, terdakwa sudah melakukan fitnah terhadap dirinya “Omongan dia itu telah sangat memfitnah dan membuat malu, jadi perjuangan kami selama sembilan bulan ini terasa sia-sia saja kalau dia tidak dihukum,” tegas Putri.
Sementara Muhamad Ilham SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa punya hak untuk menentukan keputusannya apakah mau banding atau tidak.
“Tadi sudah jelas disampaikan oleh hakim terdakwa mau mengajukan banding atau tidak, maka terdakwa punya hak untuk banding atau tidak, jadi untuk eksekusinya kita menunggu upaya dari pihak terdakwa,” jelasnya kepada awak media.
Kasus ini bermula saat Putri meminjam identitas Siska untuk kredit motor, lalu seiring berjalannya waktu terjadi selisih antara kedua belah pihak dan Putri akhirnya mengembalikan motor yang dikreditnya ke pihak leasing.
Namun tak berhenti sampai disana perselisihan antara mereka tetap berlanjut meski sudah dimediasi oleh RT dan Babinkamtibmas setempat, di Kelurahan Gunung Ibul.
Terdakwa yang masih emosi di hadapan masyarakat banyak dengan suara lantang mengancam akan membongkar rahasia korban yakni dengan ucapan bahwa korban (Putri) berselingkuh.
Kubongkarke kau selingkuh samo Reki yo, kau tau Reki dulur Riki kau dukun ke laki,” ucap Siska di depan rumah Putri.
Atas perbuatan terdakwa tersebut Putri merasa dipermalukan dan difitnah dan akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Prabumulih pada 9 Oktober 2024 yang lalu.
Berita dikabarkan dari Prabumulih media ( MCC TV )
Social Plugin