Pengungkapan ini merupakan bagian dari Ops Sikat Musi I – 2025, sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/118/4/OPS.1.3/2025.
Kabel jenis underground sepanjang 22,5 meter dipotong dan dicuri oleh para pelaku. Atas kejadian tersebut, pihak PT. HK ASTON melaporkan ke Polsek RKT pada 10 April 2025.
Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H, mengungkapkan, setelah pihaknya dapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, Team Macan RKT Berhasil menangkap D (32) yang tercatat sebagai warga Desa Talang Nangka, Muara Enim.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Gunung Raja, Lubai. Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan bersama tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO: BW, BO, dan IC.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Revo tanpa pelat, 1 bilah pisau bergagang kayu, 1 sweater hitam dan Kabel underground yang sudah dipotong
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perkara ini, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 353 KUHP tentang pencurian. Sedangkan 3 Rekan pelaku masih kita kejar," tukasnya. kami media (MCC TV)
Social Plugin