Dengan adanya Informasi yang menceritakan terkait adanya penimbunan gudang BBM yang diduga Ilegal, yang mana menurut keterangan dari salah satu Nara Sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, ia mengungkapkan kepada Awak Media" Bahwa Gudang yang diduga bekas kepunyaan "RSD" beraksi kembali,
Gudang tersebut berada diwilayah desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dan tepatnya 50 meter dari Gerbang Desa Lorok, dan Gudang tersebut tepatnya berada dibelakang Tampal Ban AN, ungkapnya
Masih dengan Nara Sumber ia mengungkapkan bahwa Gudang tersebut baru beroperasi kembali sudah kurang lebih dua minggu, dan saya lihat itu jelas sudah beroperasi, ungkapnya
Dan Gudang tersebut dulunya pernah di gerebek secara besar besaran dan tutup, namun sekarang beraksi kembali, dalam operasi lamanya, yang mana Gudang tersebut sangat luas dan BBM yang diduga Ilegal tersebut disimpan sejauh 100 meter namun masih tetap didalam Gudang tersebut
Dan Menurut keterangan Nara sumber bahwa luasan Gudang tersebut bisa berkisar 1 Ha an, dan ia juga menjelaskan bahwa Gudang tersebut dijaga oleh dua orang yang merupakan penjaga Gudang tersebut,
Penjaga Gudang tersebut berinisial "AN dan "NV" yang mana istilahnya mereka merupakan PK dan istilah perkantoran mereka adalah Security, dan menurut keterangan Nara Sumber Gudang tersebut dikelola oleh orang lain namun Pemilik lahannya " RSD"
Nara Sumber juga mengatakan mungkin itu akal akalan saja, sebagai Septi kedepan agar tidak tercium siapa pemilik Gudang sebenarnya, apakah ada saham atau tidak " RSD" itu ungkapnya kepada awka Media
Ya, pemilik lahan yang digunakan untuk tindak kejahatan dapat dipidanakan, tergantung pada peran dan pengetahuan mereka tentang kejahatan yang terjadi di lahan mereka.
Jika pemilik lahan memiliki peran aktif dalam kejahatan tersebut, mereka bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, jika mereka hanya mengetahui kejahatan tersebut tanpa ikut serta, sanksi pidana mungkin tidak berlaku.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pemidanaan pemilik lahan yang digunakan untuk kejahatan:
Jika pemilik lahan secara langsung terlibat dalam kejahatan, misalnya dengan memberikan izin atau fasilitas untuk melakukan kejahatan, mereka dapat dipidanakan
Jika pemilik lahan mengetahui tentang kejahatan yang terjadi di lahan mereka, tetapi tidak mengambil tindakan untuk mencegahnya atau melaporkannya, mereka juga dapat dipidanakan.
Pemilik lahan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lahan mereka. Jika mereka gagal melakukan ini dan kejahatan terjadi, mereka dapat dianggap bertanggung jawab.
Sanksi pidana yang mungkin dikenakan tergantung pada peran dan pengetahuan pemilik lahan, serta jenis kejahatan yang terjadi. Sanksi bisa berupa hukuman penjara, denda, atau sanksi lain yang sesuai dengan hukum pidana
Jika pemilik lahan memberikan lahan untuk disalahgunakan sebagai tempat perjudian, mereka dapat dipidanakan.
Jika pemilik lahan mengetahui bahwa lahan mereka digunakan untuk menyimpan senjata ilegal, mereka dapat dipidanakan karena dianggap membantu dalam tindak pidana tersebut.
Penyimpanan BBM ilegal diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, terutama UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini melarang penyimpanan BBM tanpa izin dan bisa dikenai sanksi pidana. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Uraian Lebih Lanjut:UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan BBM ilegal, termasuk penimbunan dan penyimpanan tanpa izin. Pasal 55 UU 22/2001
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau BBM yang disubsidi. Sanksinya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:Peraturan ini mengatur aspek-aspek lain terkait BBM, termasuk penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pembelian dengan jeriken untuk kemudian disimpan dan dijual kembali, juga merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana. Penimbunan BBM:
Penimbunan BBM didefinisikan sebagai kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal, sehingga BBM menjadi langka dan dijual dengan harga tinggi.
Tindakan PidanaTindakan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyimpanan BBM ilegal meliputi Pasal 53 dan 55 UU 22/2001.
Pungkasnya tim media
Social Plugin