Pembangunan Siring tidak ada papan rap pembangunan Siring di jalan Nias Kota Prabumulih
Proyek jalan siluman ini berjalan tanpa papan rap, yang dipasang di lokasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.
bagi pihak-pihak yang terkait tolong pembangunan rsebut ditindak lanjuti oknum oknum yang nakal
tutupnya (redy)
Social Plugin